HPK

Tiba-tiba Lesti Sampai Menangis Melihat Rizky BiIIar Pakai Baju Tahanan, Lesti Akan Cabut Laporan Polisinya, Baby L Memanggil Papanya Terus.

 



Rizky Billar resmi ditahan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Ketika dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan oleh pihak kepolisian, Rizky Billar tampil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ia dihadirkan di hadapan media di tengah berlangsungnya konferensi pers.

Rizky tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' di bagian belakang. Ia juga mendapat pengawalan ketat dari polisi saat berada di lobi Polres Metro Jakarta Selatan.

Tidak ada senyuman dari raut wajah Rizky selama dihadapkan ke publik. Namun, ia sempat mengeluarkan klaim bahwa Lesti bakal mencabut laporan terhadap dirinya meski kini telah ditahan.


"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky saat digiring aparat kepolisian, pada Kamis (13/10).

Polisi mengungkap ada upaya pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Diketahui, Lesti sore tadi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia datang bersamaan saat polisi sedang menggelar konferensi pers terkait status penahanan terhadap Rizky dalam kasus KDRT.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10).

Kendati demikian, Zulpan menyatakan dirinya belum menerima keterangan resmi dari pihak Lesti terkait pencabutan laporan ini.


Zulpan hanya menyampaikan bahwa pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti selaku pelapor. Jika benar laporan dicabut, kata Zulpan, maka kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan jika benar Lesti mencabut laporannya, maka Rizky tak bisa serta merta dibebaskan pada malam ini.

Sebab, Zulpan menyebut masih ada proses yang harus dilakukan oleh penyidik. Selain itu, lanjutnya, kewenangan penghentian kasus ini juga ada di tangan penyidik.

"Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik, prosesnya sudah dalam proses sidik bahkan tetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," tuturnya

Rizky Billar sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa istrinya, Lesti Kejora berencana akan mencabut laporan terhadap dirinya terkait KDRT.

"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky saat digiring oleh aparat kepolisian di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10).


Rizky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.

Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel